Mulai 1 Muharram 1441 TMI Berlakukan Transaksi Non-Tunai

Pelaksanaan apel bulanan di Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan dilaksanakan setiap awal bulan Hijriah. Di TMI Putra, apel bulanan dilaksanakan di masing-masing marhalah dengan mudirnya sebagai pembicara utama. Hal-hal yang disampaikan biasanya tentang penekanan kehidupan berdisiplin, peraturan-peraturan dan lain-lain. Hari-hari besar Islam seperti Idul Adha, Tahun Baru Hijriah, Maulid Nabi, Isra’ Mi’raj dan lain-lain juga tak luput dari penyampaian oleh masing-masing mudir sesuai dengan waktu apel tersebut.

Seperti halnya dengan apel bulanan Muharram ini yang dilaksanakan di marhalah Aliyah, Ust. H. Moh. Hamzah Arsa – mudir marhalah Aliyah putra – menyampaikan bahwa tahun baru kali ini harus dijadikan momentum untuk hijrah dari diri dengan kebiasaan buruk ke diri dengan kebiasaan yang baik, atau dari diri dengan kebiasaan yang baik ke di diri dengan kebiasaan yang lebih baik lagi.

“Maka tahun baru ini harus kita jadikan momentum untuk hijrah dari yang burukke yang baik, dari yang tidak tahuke yang tahu, dari yang malas ke yang rajin” tutur beliau dengan diikuti oleh para santri Aliyah.

Tahun baru hijriah kali ini juga menjadi momentum untuk TMI Al-Amien Prenduan dengan berpindahnya system transaksi dan pembayaran tunai ke non-tunai. Sistem pembayaran non-tunai ini sudah resmi berlaku sejak 1 Muharram 1441 H/1 September 2019 M kemarin. Mulai hari itu, kata transaksi tunai sudah harus benar-benar hilang dari kehidupan santri. Banyak manfaat yang bisa dituai dengan adanya sistem baru ini; di antara yang paling bisa dirasakan dengan cepat adalah tidak ada lagi ketakutan untuk kehilangan uang, dan masih banyak lagi.

Pada akhir acara apel bulanan Muharram 1441 ini, marhalah membagiakan selebaran kertas berisi maklumat tentang pembayaran dan transaksi non-tunai. Maklumat yang ditujukan kepada wali atau orang tua santri tersebut berisi beberapa ketentuan yang menyangkut sistem pembayaran dan transaksi non-tunai. Lalu apa saja ketentuan yang ada dalam maklumat tersebut? Berikut 10 ketentuan-ketentuan tertulis dalam surat edaran maklumat pemberitahuan bernomor 300/TMI/A.1/VIII/2019:

  • Pembayaran Iuran Pondok, Uang Makan, serta iuran lainnya dilakukan melalui transfer bank ke akun (rekening) virtual Santri/wati. Petugas SPC tidak bisa menerima pembayaran dengan uang tunai.
  • Transaksi di unit-unit usaha Pondok dilakukan menggunakan akun (rekening) virtual Santri/wati yang diverifikasi dengan memindai sidik jari dengan alat pemindai sidik jari (fingerprint scanner) yang tersedia di setiap unit usaha.
  • Satri/wati dapat mengecek saldo rekening masing-masing melalui alat pemindai sidik jari (fingerprint scanner) yang tersedia serta dapat mendapatkan konfirmasi jumlah transaksi yang akan dilakukan.
  • Wali Santri bisa mengecek saldo dan mengecek transaksi anak dengan menggunakan apllikasi android yang segera diluncurkan di Google Playstore, selain itu wali santri juga bisa mengontrol batas nominal transaksi harian.
  • Wali santri/wati yang hendak mentransfer uang melalui Bank atau mesin ATM BNI dapat dilakukan dengan menulis kode VA (988) dilanjutkan dengan nomor unik rekening TMI Putra/Putri sebagai berikut: 14698 (untuk TMI Putra) dan 14697 (untuk TMI Putri) kemudian nomor induk santri/wati (NIS) sebanyak 8 digit (untuk putra dengan menghapus angka “0” paling depan)

Contoh pengiriman uang untuk santri Noval Fahrian kelas I A Putra asal Sumatera dengan NIS 0118.17643 yaitu 988 14698 11817643

Contoh pengiriman uang untuk santriwati Deta Afdalia kelas I A Putri asal Sumenep dengan NIS 0219.8092 yaitu 988 14697 02198092

  • Sedangkan pengiriman uang dari selain Bank BNI, maka cara transfernya dimulai dengan menulis terlebih dahulu kode Bank BNI yaitu 009

Contoh pengiriman uang untuk santri Noval Fahrian kelas I A Putra asal Sumatera dengan NIS 0118.17643 yaitu 009 988 14698 11817643

Contoh pengiriman uang untuk santriwati Deta Afdalia kelas I A Putri asal Sumenep dengan NIS 0219.8092 yaitu 009 988 14697 02198092

  • Setiap wali yang hendak mentransfer harus mengetahui terlebih dahulu NIS (Nomor Induk Santri) putra/putrinya
  • Uang yang ditransfer oleh wali santri baru bisa dipergunakan untuk transaksi keesokan harinya.
  • Saldo di akun virtual santri akan dipotong apabila memiliki tunggakan iuran pondok atau uang makan, kecuali ada konfirmasi dari Wali Santri untuk keperluan lain.
  • Wali santri/wati sudah tidak perlu lagi mengirim bukti transfer ke nomor HP/WA pondok, karena nama santri/wati secara otomatis akan tertera di layar mesin ATM dan di layar operator bagian keuangan pondok (SPC). Namun jika diperlukan cukup menginformasikan alokasi pengiriman uantg, untuk iuran pondok, uang makan atau uang jajan dan lain-lain via SMS atau WA ke 0823 3788 8851 (untuk Putra) atau 0823 3779 9975 (untuk Putri). (ms2a/2/9/19)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *